Suara.com - Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal mengizinkan pengusaha bioskop beroperasi. Namun, masyarakat tidak bisa menikmati film seperti biasa karena ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi pengunjung atau pengelola di tengah pandemi covid-19.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekajaya mengatakan kapasitas bioskop akan dikurangi 50 persen. Selain itu tiap penonton harus duduk dengan jarak minimal 1 meter.
"Pengusaha bioskop menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal sesuai prosedur misalkan di dalam lobi tetap harus menjaga jarak min satu meter," ujar Gumilar saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2020).
Aturan jaga jarak saat menonton ini bahkan juga berlaku bagi warga yang satu keluarga. Pasalnya tidak mungkin mendeteksi apakah rombongan pengunjung yang datang berasal dari satu keluarga atau bukan.
Baca Juga: Jenazah Pengusaha Kapal Muat Positif COVID-19 Diambil Paksa Keluarga
"Sepertinya untuk saat ini kita berlakukan walaupun berkeluarga tetap berjarak satu meter tetap harus ada physical distancing," jelasnya.
Protokol kesehatan juga harus dijalankan para karyawan bioskop. Mereka wajib mengenakan masker dan pelindung wajah atau face shield selama melayani para pengunjung.
"Kita wajibkan penjualan tiket itu harus online jadi enggak ada lagi ngantre beli tiket di loket. Sudah enggak ada lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memastikan bioskop di Ibu Kota pada masa pandemi virus corona Covid-19 bakal dibuka. Tetapi, Anies tidak mengatakan secara pasti kapan pembukaan bioskop bisa dilakukan.
Anies menuturkan, para pelaku industri bioskop tengah mempersiapkan diri untuk membuka kembali bioskopnya.
Baca Juga: Tertular Virus Corona dari Guru Mengaji, Begini Kabar Terbaru HBA
"Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka, dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat adanya regulasi yang detail dan adanya pengawasan yang ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberikan resiko yang besar," kata Anies dari Gedung BNPB, Rabu (26/8/2020).
Dia meminta para pengelola bioskop untuk benar-benar mempersiapkan protokol kesehatan sebelum mengajukan pembukaan bioskop, sebab jika melanggar maka akan langsung ditutup oleh Pemprov DKI.
"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya," tegasnya.