Suara.com - Rahmat S --sebelumnya ditulis R-- merupakan orang yang memperkenalkan jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra -- yang saat itu masih jadi buronan kejaksaan.
"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui itulah yang memperkenalkan PSM kepada Djoko Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, Rahmat terlihat dalam foto berisi pertemuan antara Djoko Tjandra dan Pinangki.
Jampidsus kini sedang mendalami peran Rahmat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. Pendalaman tersebut berkaitan dengan proses perkenalan dan lainnya.
Baca Juga: Djoko Tjandra Minta Fatwa ke MA Agar Tidak Dieksekusi Jaksa
"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan. Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," kata Hari.
Djoko Tjandra sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka, menyusul Pinangki.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melimpahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi Pinangki dalam skandal pelarian Djoko Tjandra, kepada Kejagung. Bukti-bukti yang diserahkan, meliputi dokumen penerbangan Pinangki ke luar negeri yang diduga untuk ketemu Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin mengemukakan beberapa bukti yang diserahkan ke kejaksaan berkaitan dengan data penerbangan Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 dan 25 November 2019.
Data itu menunjukkan jika Pinangki pada 12 November 2019 bersama seorang jaksa berinisial R pergi ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Kemudian pada 25 November, Pinangki kembali ke sana bersama dengan R dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk jumpa lagi dengan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kejagung RI: Kami Berikan Fasilitas untuk Periksa Jaksa Pinangki