Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebentar lagi akan menghirup udara bebas. Siti Fadilah selama empat tahun menjalani hukuman di penjara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut informasi dari pengacara Siti Fadilah, Achmad Cholidin, ketika dihubungi Suara.com, Kamis (27/8/2020), Siti Fadilah akan bebas pada bulan Oktober 2020. "Ibu bebas insya Allah tanggal 24 Oktober," katanya.
Sekarang ini, di dalam lembaga pemasyarakatan, Siti Fadilah dalam keadaan baik. Dia tidak memiliki persiapan khusus untuk menyambut kebebasan.
"Hanya gembira saja ibu," kata Achmad.
Baca Juga: Belum Ada Sanksi untuk Siti Fadilah karena Diwawancarai Deddy Corbuzier
Setelah bebas, Siti Fadila akan kembali menjalankan aktivitas sesuai dengan keahliannya yaitu di bidang kesehatan.
Pada 2017, Siti Fadilah divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Siti Fadilah ketika itu menegaskan bahwa dia tidak bersalah dalam proyek pengadaan alat kesehatan -- ketika masih menjadi menteri. Siti Fadilah menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dia paparkan selama persidangan.