Suara.com - Satu orang menjadi tersangka karena jemput paksa jenazah pasien positif Corona di Kota Batam, Kepulauan Riau. Satu orang tersangka tersebut yang terlibat penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam.
Hal itu dikatakan Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur.
“Itu (kasusnya) sementara kita proses, sudah naik ke penyidikan, sudah ada kemarin kita tentukan sebagai tersangka,” ujar Yos usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kamis (27/8/2020).
Yos menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena proses hukum tersebut masih berjalan.
Baca Juga: Pasca Ketua Adat Ditangkap Polisi, Warga Adat Kinipan Ngaku Sering Diteror
Dia juga tidak menyebutkan identitas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang,” katanya.
Ia juga menegaskan kejadian ini menjadi perhatian semua pihak. Sehingga proses hukum tetap ditegakkan sebagai proses pembelajaran agar masyarakat tidak mengulang perbuatan yang sama.
“Karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Penjemputan paksa jenazah pasien nomor 415 Kota Batam terjadi pada Selasa (18/8/2020) malam di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
Baca Juga: Ketua Adat Kinipan Dijemput Paksa Polisi, AMAN: Seperti Menangkap Teroris!
Imbas dari peristiwa ini, sedikitnya 15 orang warga terkait peristiwa penjemputan jenazah Covid-19 dari RSBK menjalani tes swab. Hasilnya, mereka negatif Corona.
Warga diminta lapor
Pengelola rumah sakit di Batam, Kepulauan Riau diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan jika ada pasien positif Corona yang meninggal dunia.
Langkah tersebut sebagai antisipasi agar aksi jemput paksa jenazah pasien Corona kembali terulang.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Batam.
Dalam isi surat edaran tersebut, jika ada pasien meninggal karena Covid-19, maka pihak rumah sakit segera menghubungi pihak kepolisian.
“Kami sudah cantumkan nomor kapolsek pada surat edaran tersebut,” ujar Yos.
Yos menambahkan bahwa sejauh ini surat edaran tersebut sudah ditanggapi dengan baik oleh pihak rumah sakit. Beberapa kasus pasien meninggal terkait Covid-19 sudah ditangani dengan baik, selain kasus penjemputan paksa beberapa waktu lalu.
Dari berita sebelumnya ada tiga kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga, diantaranya pasien nomor 415 Kota Batam berinisial R, merupakan warga Bengkong yang dijemput paksa RS Budi Kemuliaan.
Kemudian, pasien nomor 433 Kota Batam berinsial YHG merupakan warga tiban yang dijemput paksa di RS Badan Pengusahaan Batam.
Dan, terakhir pasien nomor 492 Kota Batam berinsial JZ merupakan warga Kampung Seraya yang dijemput paksa di RSUD Embung Fatimah.
“Selain kejadian tersebut, kami sudah ada menangani pasien meninggal terkait Covid-19 dan berjalan baik,” katanya.
Yos kembali mengingatkan agar masyarakat tidak lagi melakukan upaya penjemputan paksa, karena hal tersebut merupakan tindakan yang dapat mempersulit upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Jangan lagi ada upaya jemput paksa (jenazah Covid-19), karena melanggar UU Karantina,” kata dia.
Sementara ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus penjemputan paksa jenazah pasien Corona nomor 415 Kota Batam.
“Prosesnya masih berjalan, ini masih bisa berkembang lagi,” ucapnya.