Syarat Kafe di Jakarta Live Akustik, Dilarang Joget hingga Undang Artis

Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:47 WIB
Syarat Kafe di Jakarta Live Akustik, Dilarang Joget hingga Undang Artis
Pelonggaran PSBB Pada Sektor Hiburan, Live Music Mulai Diizinkan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pertunjukan musik hidup atau live music di restoran dan kafe kembali ditampilkan. Kendati demikian, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 342 tentang penyelenggaraan kegiatan live musik pada jenis usaha restoran/ rumah makan/ kafe yang diteken Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya

Pada poin pertama, penampil atau personel band akustik tidak boleh beranggotakan lebih dari empat orang termasuk penyanyi. Selain itu, seluruhnya wajib menggunakan masker dan menjaga jarak selama tampil.

Lalu, para pemusik tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan pengunjung. Para pelangan juga tidak boleh turun atau melantai ke depan para pemusik untuk joget atau menikmati musik.

Baca Juga: Pemkot Jaktim Bakal Bangun Peti Jenazah Jumbo di Dekat Taman Tongtek

"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung," ujar Gumilar dalam SE itu yang dikutip Suara.com, Kamis (27/8/2020).

Lalu pengusaha kafe atau restoran juga dikenakan aturan sendiri. Mereka tak diperbolehkan mengadakan acara musik yang mengundang artis terkenal dari dalam atau luar negeri.

"Dilarang mengadakan event/show khusus live musik yang mendatangkan artis terkenal baik dalam atau luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung," jelasnya.

Setelah itu, volume suara selama pertunjukan tidak boleh terlalu kencang dan tetap berada dalam batas wajar. Terakhir, jika melanggar, maka pengelola restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020.

Saat dikonfirmasi, Gumilar menyebut surat ini sudah disebarkan kepada musisi atau pengelola rumah makan. Pihaknya mengizinkan live music akustik karena dianggap hanya cocok sebagai pengiring pengunjung saat sedang menyantap hidangan.

Baca Juga: Kabar Duka, Karyawan LG Electronic Pertama Positif Corona Meninggal

"Jadi sebenarnya hanya band reguler yang memang biasa mengiringi pengunjung makan, bukan show khusus yang didatangkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Intinya untuk mengurangi kerumunan di restoran," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI