Suara.com - Seorang polisi Prancis mendapat peringatan dari pejabat Sainte-Marie-la-Mer setelah menegur tiga wanita yang tengah berjemur di pantai yang terletak di barat daya kota tersebut.
Menyadur New York Post, Kamis (27/8/2020), niat polisi itu sebenarnya tidak salah. Dia menegur wanita yang berjemur untuk menutupi payudaranya yang sengaja dibiarkan terlihat.
Insiden tersebut terjadi pada 20 Agustus dan telah menyebabkan kemarahan di media sosial, sebagaimana dilaporkan New York Times.
Polisi itu mendapat teguran karena dalam undang-undang nasional, Prancis tidak melarang wanita untuk bertelanjang dada. Dasar itu lah yang membuat sang polisi dimarahi atasan.
Baca Juga: Banyak Sajam di Kos, Mayat Wanita Bugil Terbungkus Selimut Diduga Dibunuh
Polisi yang tidak disebutkan namanya itu dilaporkan bukan tanpa alasan menyuruh tiga wanita berusia 60-an tahun itu untuk menutupi payudaranya.
Sebuah keluarga dikabarkan tak nyaman dengan tingkah laku ketiga wanita dan meminta pertolongan polisi untuk melakukan suatu tindakan.
Gérald Darmanin, menteri dalam negeri Prancis, menulis di Twitter pada Selasa bahwa peringatan yang dilakukan polisi tidak berdasar dan mengganggu kebebasan.
Sementara pihak kepolisian, terkesan membela anggotanya. Juru bicara polisi Prancis, Maddy Scheurer lewat Twitter, menyebut kejadian itu hanyalah kesalapahaman belaka.
"Itu adalah kecanggungan oleh dua [petugas] yang memiliki niat terbaik," kata Maddy Scheurer.
Baca Juga: Pergoki Suami Berduaan di Kamar Tanpa Pakaian, Istri Ngamuk Jambak Pelakor
Prancis, yang merupakan tempat kelahiran bikini, telah bertahun-tahun berjuang dengan standar pakaian renang wanita.
Pada tahun 2016, bentrokan budaya muncul antara undang-undang negara tentang sekularisme dan burkini - pakaian selam seluruh tubuh yang dirancang untuk wanita Muslim.
Pakaian renang itu menjadi kontroversial setelah serangan ekstremis di kota Nice, Prancis.
Kota-kota mulai melarang burkini, di mana para polisi ditugaskan untuk merazia para wanita yang menggunakannya.
Petugas polisi juga dikatakan bakal mendenda wanita Muslim yang menolak melepas burkini atau sebagian pakaian mereka saat di pantai.