Suara.com - Baru-baru ini sebuah berita mengejutkan dilaporkan Padangkita -- media jaringan Suara.com. Menurut laporan itu ada penangkapan terhadap seorang pria berinisial M (62 tahun). Kakek tersebut diamankan Tim Wilayatul Hisbah atau polisi syariah.
M diamankan bersama dengan empat orang teman wanita ketika mereka sedang berkaraoke. M merupakan warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Keempat wanita yang ikut ditangkap adalah AJ (49), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dan mempunyai suami. Lalu ada WS (18), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Dua di antara wanita lainnya merupakan janda berinisial RA (35) juga NK (30), yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: Gunakan Lagu Tanpa Izin, 15 Pengusaha Karaoke Dilaporkan Asirindo
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Dinas syariat Islam dan pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin.
Penangkapan terjadi karena mereka bukan merupakan muhrim hingga kemudian dibawa ke kantor setempat, kata Aji pada Senin 24 Agustus.
Salah seorang wanita yang diamankan mengaku hanya kebetulan bertemu dengan M di ruang karaoke.
Kemudian M bersedia membayar biaya karaoke serta biaya makan dan minuman.
Menurut informasi kakek tersebut sebelumnya pernah berhubungan seks di salah satu hotel di Pangkalan Susu dengan salah satu dari keempat wanita itu.
Baca Juga: Tak Sependapat dengan Pemkot, DPRD Setuju Karaoke di Malang Buka Kembali
Setelah diamankan, mereka diberikan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan sebelum dibebaskan.