Ketua Adat Kinipan Dijemput Paksa Polisi, AMAN: Seperti Menangkap Teroris!

Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:52 WIB
Ketua Adat Kinipan Dijemput Paksa Polisi, AMAN: Seperti Menangkap Teroris!
Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan Effendi Buhing dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (26/8/2020) siang. [Tangkapan layar Grup Facebook Save Kinipan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengaku prihatin atas tindakan aparat kepolisian saat menangkap Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan Effendi Buhing, pada Rabu (26/8/2020) kemarin.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi menganggap upaya jemput paksa yang dilakukan aparat Polda Kalimantan Tengah terhadap Effendi Buhing seperti sedang menangkap terduga teroris.

"Nah yang juga menjadi keprihatinan kami karena ini polisi datang ke kampung seperti menangkap teroris datang bersenjata lengkap dan menarik secara paksa beliau (Effendi Buhing) untuk ikut," kata Rukka dalam keterangan pers terkait penangkapan Effendi Buhing yang digelar secara daring, Kamis (27/8/2020).

Rukka pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menegur Kapolri Jenderal Idham Azis agar aparat kepolisian tidak memperlakukan Buhing seperti itu.

Baca Juga: Usai Ditangkap Polisi, Keberadaan Ketua Adat Kinipan Dipertanyakan

"Harus menunjukan pelindung masyrakat bukan pelindung perusahaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rukka berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan, serta Kementerian ATR/BPN bisa mencabut izin perushaan PT SML yang dianggap berlaku tak adil. Pasalnya, Buhing serta beberapa kawan yang lain dinilai hanya ingin melindungi kelestarian hutan sebagai masyarakat adat dayak.

"Mencabut izin usaha dari perusahaan ini dan seluruh yang ditahan itu segera di tahan termasuk Buhing dan nama baik mereka di pulihkan," tuturnya.

Diseret

Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Effendi Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Baca Juga: Diseret Polisi, Effendi Buhing Disebut Dalangi Aksi Bakar Pos PT SML

Koalisi Keadilan untuk Kinipan mengungkapkan, bahwa Buhing sempat menolak upaya penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa.

"Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga," kata juru bicara Koalisi Ferdi Kurnianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Koalisi sudah menduga penangkapan paksa itu dilakukan terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.

Klaim Polisi

Polda Kalimantan Tengah menjelaskan penangkapan terhadap Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing berdasar adanya tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut dibuat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengklaim jika pihaknya bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Sehingga, dia berdalih, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup penangkapan pun langsung dilakukan kepada yang bersangkutan.

"Berawal dari beberapa laporan terkait tiga laporan dari PT SML. Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," kata Hendra kepada wartawan, Kamis.

Berkenaan dengan itu, Hendra mengatakan bahwa pada prinsipnya pihak pelapor dan terlapor PT SML dan Effendi Buhing sama-sama memiliki hak yang sama di muka hukum. Sehingga, nantinya selaku pihak terlapor, Effendi Buhing dapat memberikan penjelasan atau jawaban atas laporan tersebut kepada penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI