Suara.com - Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/8/2020) kemarin. Usai ditangkap, keberadaan Buhing dipertanyakan sejumlah pihak.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyayangkan pihak kepolisian tidak koperatif menyampaikan dimana Buhing ditahan. Pasalnya, pihak pengacara ingin mendapangi Buhing dalam proses pemeriksaan.
"Polisi harus kooperatif juga, kita kan namanya negara hukum. Tolong sampaikan di mana beliau sekarang, (agar) pengacara bisa dampingi, keluarga bisa datangi, kampung bisa tenang. Polda harus kooperatif, sampaikan tunjukkan di mana beliau," kata Rukka dalam keterangan pers daring yang digelar Walhi, Kamis (27/8/2020).
Menurut Rukka, Buhing sendiri telah menyampaikan bahwa ingin didampingi kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, kata Rukka, polisi malah menyebut Buhing tak koperatif ketika proses BAP.
Baca Juga: Diseret Polisi, Effendi Buhing Disebut Dalangi Aksi Bakar Pos PT SML
"Itu hak tersangka untuk didampingi pengacara. Polda juga harus proporsional. Sudah betul hak beliau untuk didampingi pengacara. Persoalannya mereka tidak menyampaikan di mana beliau sekarang. Kalau pengacara sudah mendatangi kan akan mempercepat proses pemeriksaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rukka mendesak aparat kepolisian menunjukkan dimana keberadaan Buhing ditahan saat ini. Ia menganggap tidak perlu ada yang harus disembunyikan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Dimas N Hartono mengatakan, pihak pengacara juga telah mendatangi Polda Kalimantan Tengah. Namun menurutnya, keberadaan Buhing tak juga diketahui.
"Hanya saja teman-teman sudah mengecek ke Polres dan Polda (Kalteng) keberadaab Buhing tak ada," katanya dalam forum yang sama.
Penjelasan Polda Kalteng
Baca Juga: Penjelasan Polda Kalteng Terkait Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan
Polda Kalimantan Tengah menjelaskan penangkapan terhadap Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing berdasar adanya tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut dibuat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengklaim jika pihaknya bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Sehingga, dia berdalih, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup penangkapan pun langsung dilakukan kepada yang bersangkutan.
"Berawal dari beberapa laporan terkait tiga laporan dari PT SML. Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Berkenaan dengan itu, Hendra mengatakan bahwa pada prinsipnya pihak pelapor dan terlapor PT SML dan Effendi Buhing sama-sama memiliki hak yang sama di muka hukum. Sehingga, nantinya selaku pihak terlapor, Effendi Buhing dapat memberikan penjelasan atau jawaban atas laporan tersebut kepada penyidik.
Dijemput Paksa
Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Effendi Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Koalisi Keadilan untuk Kinipan mengungkapkan, bahwa Buhing sempat menolak upaya penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa.
"Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga," kata juru bicara Koalisi Ferdi Kurnianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).
Koalisi sudah menduga penangkapan paksa itu dilakukan terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.