Diseret Polisi, Effendi Buhing Disebut Dalangi Aksi Bakar Pos PT SML

Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:09 WIB
Diseret Polisi, Effendi Buhing Disebut Dalangi Aksi Bakar Pos PT SML
Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan Effendi Buhing dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (26/8/2020) siang. [Tangkapan layar Grup Facebook Save Kinipan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing berdasarkan tiga laporan polisi yang dibuat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Effendi Buhing diduga sebagai otak yang memerintah pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML. Hendra mengemukakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Menurut Hendra, peristiwa perampasan alat potong kaya milik PT SML itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

Ketika itu, dua karyawan PT SML sedang melakukan pemotongan kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa.

Tiba-tiba, kempat tersangka tersebut datang membawa Mandau dengan menggunakan ikat kepala dan merampas alat pemotong kayu.

"Riswan, Dkk merampas satu unit Chain Eaw milik PT SML dan sampai saat ini belum dikembalikan," ungkap Hendra.

Selain diduga sebagai otak perampasan alat pemotong kayu, Hendra menyebut Effendi Buhing juga diduga sebagai otak yang memerintahkan pembakaran pos pantau milik PT SML.

Dia mengklaim hal itu berdasar keterangan tersangka dan saksi di lokasi.

Baca Juga: Penjelasan Polda Kalteng Terkait Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan

"Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan (Effendi Buhing) ada di TKP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI