Diseret Polisi, Effendi Buhing Disebut Dalangi Aksi Bakar Pos PT SML

Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:09 WIB
Diseret Polisi, Effendi Buhing Disebut Dalangi Aksi Bakar Pos PT SML
Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan Effendi Buhing dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (26/8/2020) siang. [Tangkapan layar Grup Facebook Save Kinipan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing berdasarkan tiga laporan polisi yang dibuat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Effendi Buhing diduga sebagai otak yang memerintah pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML. Hendra mengemukakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Menurut Hendra, peristiwa perampasan alat potong kaya milik PT SML itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Penjelasan Polda Kalteng Terkait Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan

Ketika itu, dua karyawan PT SML sedang melakukan pemotongan kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa.

Tiba-tiba, kempat tersangka tersebut datang membawa Mandau dengan menggunakan ikat kepala dan merampas alat pemotong kayu.

"Riswan, Dkk merampas satu unit Chain Eaw milik PT SML dan sampai saat ini belum dikembalikan," ungkap Hendra.

Selain diduga sebagai otak perampasan alat pemotong kayu, Hendra menyebut Effendi Buhing juga diduga sebagai otak yang memerintahkan pembakaran pos pantau milik PT SML.

Dia mengklaim hal itu berdasar keterangan tersangka dan saksi di lokasi.

Baca Juga: Kondisi Kinipan Usai Ketua Adat Buhing Ditangkap; Warga Takut dan Marah

"Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan (Effendi Buhing) ada di TKP," katanya.

Hendra menambahkan, hingga kekinian penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Effendi Buhing. Dia juga menampik jika pihaknya dikatakan tidak sesuai prosedur dalam proses penangkapan yang bersangkutan.

"Pemeriksaan awal masih dilakukan kepada saudara Effendi Buhing, walau sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik, dan tidak benar kalo Kepolisian tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama didepan hukum," kata dia.

Diseret

Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing sebelumnya dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/8) siang.

Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Effendi Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Koalisi Keadilan untuk Kinipan mengungkapkan, bahwa Buhing sempat menolak upaya penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa.

"Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga," kata juru bicara Koalisi Ferdi Kurnianto dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Koalisi sudah menduga penangkapan paksa itu dilakukan terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.

Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi kepala desa hingga penangkapan terhadap lima warga, termasuk Buhing.

"Koalisi mengecam keras tindakan represif aparat Kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah atas penangkapan saudara Effendi Buhing," tegasnya.

Koalisi juga mendesak Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo untuk segera membebaskan Buhing dan lima orang warga Komunitas Adat Laman Kinipan lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.

"Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang berjuang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman Alih Fungsi Kawasan oleh PT. Sawit Mandiri Lestari," imbuhnya.

Terakhir, mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin PT Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI