Kurangi Beban Penerima Manfaat, Kemensos segera Salurkan Bansos Beras

Kamis, 27 Agustus 2020 | 12:07 WIB
Kurangi Beban Penerima Manfaat, Kemensos segera Salurkan Bansos Beras
Mensos, Juliari Batubara. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mengurangi beban pengeluaran  Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera meluncurkan Bantuan Sosial Beras (Bansos Beras).

“Rencananya dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini. Nantinya distribusi dilaksanakan selama 3 bulan, terhitung Agustus sampai Oktober 2020. Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kilogram per bulan, dengan kualitas beras medium,” kata Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Bansos beras merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah Covid-19. Bansos Beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta KPM.

Penyaluran Bansos Beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.

Baca Juga: Kemensos Akan Sisipkan Masker dalam Paket Bantuan Sosial

“Anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp5,41 triliun,” kata Juliari

Penerima bansos beras ditetapkan merupakan peserta PKH, karena merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi Covid-19.

"Pada DTKS telah dilakukan update dan siap digunakan. Selain itu, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," katanya.

Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur sumber daya manusia (SDM) yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Nantinya Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota; penanganan Pengaduan di provinsi; Koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Kemensos Jawab Isu Pemotongan Dana Bansos Covid-19 di Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI