Suara.com - Pelaku Pembantaian Jemaah Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh pengadilan, Kamis (27/8/2020).
Menyadur Channel News Asia (CNA), Kamis (27/8/2020), hukuman seperti itu adalah yang pertama kali dijatuhi pengadilan Selandia Baru terhadap seorang terdakwa.
Tarrant, pria Australia berusia 29 tahun sebelumnya telah mengakui dakwaan pembunuhan 51 jemaah masjid, dan percobaan pembunhan terhadap 40 orang.
Dia juga didakwa melakukan tindakan terorisme selama penembakan pada 2019 di dua masjid di Christchruch yang disiarkan langsung lewat Facebook.
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan di Christchurch bahwa tindakan yang dilakukan Tarrant sangatlah jahat dan bahkan hukuman penjara seumur hidup juga tak sepadan dengan dampak yang terjadi.
"Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman," kata Mander.
"Sejauh yang saya bisa lihat, Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda," katanya.
Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Tarrant ingin menanamkan ketakutan pada orang-orang yang dia gambarkan sebagai penjajah.
Tarrant juga disebut sangat hati-hati dan rinci dalam menjalankan rencana serangan agar menyebabkan pembantaian yang maksimal.
Baca Juga: 102 Hari Bebas Covid-19, Selandia Baru Temukan Kasus Baru
"Hari ini prosedur hukum untuk kejahatan keji ini telah dilakukan. (Tapi) tidak ada hukuman yang akan mengembalikan orang yang kita cintai," kata Gamal Fouda, Imam Masjid Al Noor yang menjadi sasaran.