Suara.com - Hari ini, Presiden Joko Widodo meluncurkan subsidi gaji gelombang pertama untuk tenaga kerja sebanyak 2,5 juta orang.
"Kita harapkan nanti di bulan September selesai 15,7 juta pekerja. Semuanya diberikan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Subsidi dari pemerintah setiap pekerja sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan selama empat bulan. Pencairan bisa dilakukan secara bertahap, setiap tahap sebesar Rp1.200.000.
Pemberian subsidi gaji diberikan kepada tenaga kerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Syarat Karyawan Jakarta Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya yang akan diberikan adalah 15,7 juta pekerja diberikan Rp2,4 juta. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan ini adalah kepada para pekerja di perusahaan yang rajin membayar iurannya, iuran Jamsostek," ucap dia.
Menurut Jokowi pemberian subsidi merupakan bentuk penghargaan kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tutur Jokowi.
Dia berharap bantuan ini bisa mendorong peningkatan daya beli konsumsi rumah tangga.
"Hari ini saya kira komplet ada pekerja honorer, ada termasuk guru honorer ini, ada guru honorer juga, ada petugas pemadam kebakaran, honorer ada, ada juga karyawan hotel ada, tenaga medis perawat ada, apalagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, ya komplit," kata Jokowi.
Baca Juga: Mengapa Era Jokowi Disebut Sedang Putar Balik Menuju Otoritarianisme?
"Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai Juni, rajin patuh itu yang diberikan. Kita harapkan nantinya setelah ini diberikan kepada bapak ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," Jokowi menambahkan.