Dapat Hibah, Nadiem: Program Merdeka Belajar Bukan Lagi Merek Dagang Swasta

Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:43 WIB
Dapat Hibah, Nadiem: Program Merdeka Belajar Bukan Lagi Merek Dagang Swasta
Mendikbud Nadiem Makarim saat mengunjungi SMA 4 Kota Sukabumi. [Dok. Kemendikbud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan merek dagang Merdeka Belajar yang selama ini dimiliki PT Sekolah Cikal sudah dihibahkan pendirinya Najeela Shihab kepada Kemendikbud.

Nadiem mengatakan kesepakatan hibah itu sudah terjadi pada 14 Agustus 2020 lalu dan diumumkan secara terbuka melalui jumpa pers virtual dengan awak media.

"Keputusannya adalah untuk menghibahkan merek dagang dan merek jasa tanpa kompensasi sama sekali jadi secara gratis kepada Kemendikbud," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020).

Dia mengakui proses hibah tersebut belum sesuai dengan prosedur hukum sehingga saat ini pihaknya tengah mengurus pengalihan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekarang sedang melalui proses hukumnya, proses transisi hibah kepemilikan dari Kemendikbud," jelasnya.

Sebagai informasi, Merdeka Belajar merupakan merek dagang diajukan oleh PT Sekolah Cikal sejak tahun 2018 untuk masuk dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan disetujui pada 22 Mei 2020 dengan nomor pendaftaran IDM000760133.

"Kemendikbud akan memiliki hak paten itu merek dagang dan jasa tapi bukan untuk dikomersialisasi, Kemendikbud akan menjaganya untuk diberikan kembali kepada berbagai macam masyarakat yang boleh menggunakannya," imbuh Nadiem.

Sebelumnya proses hibah Merdeka Belajar ini dipermasalahkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia sampai membuat surat laporan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena dianggap melanggar prosedur hukum.

Surat FSGI bernomor Istimewa/VIII _FSGI/2020 itu dikirimkan ke Sekretaris Negara pada Sabtu, 22 Agustus 2020 melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Diprotes NU dan Muhammadiyah, Nadiem Tunda Program Organisasi Penggerak

Surat dengan lampiran kajian hukum itu juga ditujukan kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI Syaeful Huda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI