Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pensiunan TNI Angkatan Darat. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007—2017.
Tiga pensiunan TNI itu yakni, Fx Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT. DI Budi Santoso.
"Kapasitas yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Ali belum dapat menyampaikan apa yang bakal didalami penyidik KPK terkait pemanggilan saksi tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Blora Kasus Korupsi Pesawat di PT Dirgantara Indonesia
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan tersangka asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Budi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 miliar, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan.
Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
PT. DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.
Baca Juga: KPK Cecar Eks Pejabat Kemensetneg Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Pesawat