Busyet! Kesal Ditagih Utang, Wanita Medan Aniaya 3 Pria hingga Luka Parah

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:35 WIB
Busyet! Kesal Ditagih Utang, Wanita Medan Aniaya 3 Pria hingga Luka Parah
Wanita berinisial MS yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pria. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kini pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram mencari pekerjaan, telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.

"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI