Suara.com - Kini MS, perempuan berusia 23 tahun, yang baru setahun cari kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditahan di Polres Mapolresta Mataram. Dia diamankan polisi karena menyerang tiga pria.
Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya sudah disita penyidik. "Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, hari ini.
MS ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Motif MS menganiaya ketiga pria itu karena tersinggung saat ditagih untuk bayar utang.
"Utangnya itu hanya Rp50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," kata Kadek Adi.
Baca Juga: Temple Grandin: Profesor Perempuan Pengidap Autisme
Penganiayaan terjadi di indekos MS di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Awalnya, korban seorang diri menghampiri MS untuk menagih utang. Namun MS menanggapinya dengan bergegas masuk ke kamar indekos dan keluar membawa pisau silet, kemudian menyerang korban.
"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," ujarnya.
Setelah itu, MS yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, mencoba kabur. Namun dua rekan korban berupaya menghalau. Alhasil, MS menyerang mereka.
"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia. [Antara]
Baca Juga: 4 Fakta Pembunuhan Sadis Janda Muda Hayati di Pondok Aren, Bikin Ngeri!