Tak Terima Ditagih Utang Rp 50 Ribu, Perempuan Serang 3 Pria Pakai Silet

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:15 WIB
Tak Terima Ditagih Utang Rp 50 Ribu, Perempuan Serang 3 Pria Pakai Silet
Wanita berinisial MS yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pria. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan berinisial MS (23) dibekuk polisi karena menganiaya tiga pria hingga terluka parah. Pelaku saat itu menyerang korban yang tengah menagih utang atau uang makan menggunakan silet.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan motif pelaku menganiaya ketiga korbannya hingga luka parah karena tersinggung saat ditagih bayar utang.

"Utangnya itu hanya Rp 50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis (27/8/2020).

Penganiayaan itu terjadi di indekos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga: Wanita Serang 3 Pria hingga Luka Parah, Satu Korban Kena Silet

Awalnya, korban seorang diri menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum terbayar. Namun pelaku menanggapinya dengan bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.

"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," ujarnya.

Setelah insiden itu, pelaku asal Medan, Sumatera Utara, mencoba kabur. Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya. Alhasil pelaku kembali berulah dengan menyerang kedua rekan korban.

"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.

Kini pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram mencari pekerjaan, telah diamankan di Mapolresta Mataram. Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.

Baca Juga: Antar Batako, Yasuan Tewas Diserang OTK Pakai Parang dan Panah di Yahukimo

"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI