Kini pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram mencari pekerjaan, telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.
"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Adi.