Wanita Serang 3 Pria hingga Luka Parah, Satu Korban Kena Silet

Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:04 WIB
Wanita Serang 3 Pria hingga Luka Parah, Satu Korban Kena Silet
Wanita berinisial MS yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pria. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita berinisial MS (23) dibekuk aparat Satreskrim Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat karena diduga telah menganiaya tiga orang pria hingga terluka parah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, motif pelaku menganiaya ketiga korbannya hingga luka parah karena tersinggung saat ditagih bayar utang.

"Utangnya itu hanya Rp50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," kata Kadek Adi seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).

Penganiayaan itu terjadi di indekos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga: Prahara Cinta Segitiga, Hendi Cemburu dan Habisi 'Teman Dekat' Istri Siri

Diserang Pakai Silet

Awalnya, korban seorang diri menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum terbayar. Namun pelaku menanggapinya dengan bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.

"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," ujarnya.

Setelah insiden itu, pelaku asal Medan, Sumatra Utara, mencoba kabur.

Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya. Alhasil pelaku kembali berulah dengan menyerang kedua rekan korban.

Baca Juga: Keluar Kamar Istri Orang Telanjang Bulat, Agus Tumbang Dibacok Fauzi

"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.

Kini pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram mencari pekerjaan, telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.

"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Adi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI