Suara.com - Polda Kalimantan Tengah mengakui telah menangkap beberapa warga Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, dalam waktu beberapa hari terakhir.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan yang buat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
"Saya sampaikan terlebih dahulu yaitu membenarkan adanya penangkapan tersebut, berawal dari beberapa laporan terkait 3 laporan dari PT SML," kata Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Hendra menuturkan, pihaknya hanya menanggapi laporan yang dibuat oleh PT SML, penangkapan dilakukan karena sudah memenuhi bukti permulaan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Kembangkan PreciPalm, Inovasi Teknologi Pertanian Kelapa Sawit
"Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," ucapnya.
Hendra juga mengklaim tidak memihak pihak manapun sebab hanya menjalankan aturan hukum melalui laporan yang dibuat oleh PT SML.
"Pada prinsipnya semua pihak mempunyai hak yg sama dimuka hukum nanti dari penangkapan ini tentu ada pemeriksaan dan penyidikan ini dapat memberikan ruang jawab atas laporan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan Effendi Buhing dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/8/2020) siang.
Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Baca Juga: Orangutan Ditemukan Tersesat di Kebun Sawit Milik Warga
Penangkapan paksa itu diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT SML yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi kepala desa hingga penangkapan terhadap lima warga, termasuk Buhing.