KPK Cecar Nurhadi Terkait Sejumlah Barang Bukti di Rumah Persembunyian

Kamis, 27 Agustus 2020 | 08:53 WIB
KPK Cecar Nurhadi Terkait Sejumlah Barang Bukti di Rumah Persembunyian
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan saat dirinya menjadi buronan.

Nurhadi sebelumnya diperiksa KPK pada Rabu (26/8/2020), dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO (daftar pencarian orang) saat itu yang berada di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/8/2020).

Sementara itu, Rezky Herbiyono menantu Nurhadi yang juga dijerat KPK ditelisik penyidik mengenai sejumlah penukaran maupun penerimaan uang dari sejumlah pihak dalam sejumlah perkara di MA.

Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Seorang Hakim dari PN Bekasi

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan dugaan penukaran uang di money changer dan penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan oleh tersangka HS," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu.

Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Baca Juga: Deretan Aset Nurhadi Disita KPK: Mobil, Vila Mewah hingga Kebun Sawit

Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI