Suara.com - Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan Sekretaris KPU Supiori berinisial NM sebagai tersangka. NM diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana KPU Supiori tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar.
"Iya benar kami telah menetapkan NM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami kumpulkan," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Biak, Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Kamis (27/8/2020).
Penetapan tersangka NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri biak nomor : Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020.
Di singgung mengenai nilai kerugian negara, Kajari mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Papua.
Baca Juga: Peras 64 Kepsek, Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terima Rp 650 Juta
"Kami masih berkoordinasi terkait kerugian negara dari total anggaran dana KPU Supiori senilai Rp 1,7 miliar," jawabnya.
Diakui Kajari Biak Numfor, meski dengan personel atau SDM yang terbatas, tidak membuat institusi dan jajarannya untuk terus bergerak menyelesaikan kasus-kasus yang saat ini tengah di tangani oleh Kejari biak Numfor.
"Kami terus berupaya bekerja maksimal sesuai tupoksi, harapannya warga mendukung untuk ungkap kasus korupsi," katanya. (Antara)