Dilaporkan ke Jokowi, Kemendikbud Fokus Melanjutkan Misi Merdeka Belajar

Kamis, 27 Agustus 2020 | 07:24 WIB
Dilaporkan ke Jokowi, Kemendikbud Fokus Melanjutkan Misi Merdeka Belajar
Mendikbud Nadiem Makarim saat mengunjungi SMA 4 Kota Sukabumi. [Dok. Kemendikbud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi merugikan negara, karena program Merdeka Belajar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, proses penyerahan hibah ini juga berpotensi melanggar UU Administrasi pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara dalam menjalankan prosedur hukum.

FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk HIBAH tetapi WAKAF dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Sebagai informasi, Merdeka Belajar merupakan merek dagang diajukan oleh PT Sekolah Cikal sejak tahun 2018 untuk masuk dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan disetujui pada 22 Mei 2020 dengan nomor pendaftaran IDM000760133.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI