Dilaporkan ke Jokowi, Kemendikbud Fokus Melanjutkan Misi Merdeka Belajar

Kamis, 27 Agustus 2020 | 07:24 WIB
Dilaporkan ke Jokowi, Kemendikbud Fokus Melanjutkan Misi Merdeka Belajar
Mendikbud Nadiem Makarim saat mengunjungi SMA 4 Kota Sukabumi. [Dok. Kemendikbud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespon surat laporan Federasi Serikat Guru Indonesia kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam laporan tersebut mereka menyebut Kemendikbud telah melanggar prosedur hukum dalam proses hibah merek dagang Merdeka Belajar.

Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan pihaknya tetap akan bekerja seperti biasa menjalankan program Merdeka Belajar yang kebetulan merek dagang PT Sekolah Cikal milik Najeela Shihab.

"Tanggapan Kemendikbud, seperti yang disampaikan Mendikbud pada Jumat, 14 Agustus 2020, bahwa sekarang saatnya kita bersama-sama kembali fokus melanjutkan misi Merdeka Belajar," kata Evy kepada Suara.com, Kamis (27/8/2020).

Menurut Evy, fokus tersebut bisa membawa dunia pendidikan Indonesia menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Baca Juga: Kemendikbud: Gedung Kejaksaan Agung Bukan Cagar Budaya

"Sesuai filosofi Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat, berasas gotong royong dengan menghadirkan iklim inovasi sehingga mampu menghasilkan SDM unggul dan berkarakter," ucapnya.

Sebelumnya, FSGI menilai ada pelanggaran prosedur hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dari Sekolah Cikal ke Kemendikbud, maka mereka mengirim surat ke Jokowi agar diperbaiki.

Surat FSGI bernomor Istimewa/VIII _FSGI/2020 itu dikirimkan ke Sekretaris Negara pada Sabtu, 22 Agustus 2020 melalui PT Pos Indonesia.

Surat dengan lampiran kajian hukum itu juga ditujukan kepada Mendikbud Nadiem Makarim dan Ketua Komisi X DPR RI Syaeful Huda.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan dalam kajian hukumnya, penyerahan hibar Merdeka Belajar ke Kemendikbud belum mendapatkan izin dari Jokowi, belum berbentuk akta hibah yang dibuat notaris dan disaksikan Kementerian Hukum dan HAM, dan publik belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham.

Baca Juga: Kemendikbud : Kurikulum Darurat Bisa Digunakan Sesuai Kebutuhan

"Pengalihan hak merek dalam bentuk Hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI," jelasnya.

Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi merugikan negara, karena program Merdeka Belajar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, proses penyerahan hibah ini juga berpotensi melanggar UU Administrasi pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara dalam menjalankan prosedur hukum.

FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk HIBAH tetapi WAKAF dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Sebagai informasi, Merdeka Belajar merupakan merek dagang diajukan oleh PT Sekolah Cikal sejak tahun 2018 untuk masuk dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan disetujui pada 22 Mei 2020 dengan nomor pendaftaran IDM000760133.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI