Suara.com - Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Tengah (AMAN Kalteng) Ferdi Kurnianto mengungkapkan kondisi terkini pascapenangkapan paksa Ketua Masyarakat Adat Desa Kinipan Effendi Buhing oleh aparat Polda Kalteng pada Rabu (26/8/2020) siang ini.
Ferdi menyebut hingga Rabu malam ini warga Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau masih dihantui rasa takut sekaligus marah setelah ketua adatnya ditangkap.
"Kondisi warga di Laman Kinipan saat ini antara takut, resah dan marah atas kejadian tadi siang dan beberapa waktu belakangan ini. Tadi sore mereka sedang musyawarah adat, hasilnya belum dapat kita informasikan," kata Ferdi kepada Suara.com, Rabu (26/8/2020).
Beruntung emosi warga masih dapat dikendalikan tetua adat Desa Kinipan sehingga warga tidak langsung menyusul Buhing ke Polda Kalteng di Palangka Raya.
Baca Juga: Ketua Adat Diseret Polisi, Koalisi Keadilan: Bebaskan Buhing, Save Kinipan!
"Koalisi dan Tim Penasehat Hukum rencananya besok akan ke Polda Kalteng untuk mengawal litigasi kasus pak Buhing. Malam ini pak Buhing masih dalam perjalanan dari Lamandau menuju Polda Kalteng di Palangka Raya," jelasnya.
Sebelumnya, dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Buhing dijemput paksa dari rumahnya di Desa Kinipan oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Buhing sempat menolak upaya penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa.
Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi.
Penangkapan paksa itu diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Baca Juga: Viral Penangkapan Tokoh Adat Kanipan Efendi, Publik: Polisi Bela Investor!
Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, hingga penangkapan terhadap 5 orang warga termasuk Buhing.