Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Selatan berinisial IF, pelaku penganiayaan terhadap korban bernama MYJ, warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya diringkus polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan membenarkan telah menangkap seorang dari empat pelaku dalam kasus penganiayaan dan penyiksaan tersebut.
"Pelaku diamankan pada Selasa (25/8) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama Muhammad Jefry Yono atau MYJ (21)," kata AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8/2020).
Deni mengatakan, pelaku yang merupakan anggota dewan itu ditangkap personel Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Pelaku diamankan polisi dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).
"Sementara tiga pelaku lain yakni MS (20), EP (21) dan ES (21) masih kita buru. Ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dugaan penganiyaan yang dialami korban dua bulan lalu.
Laporan korban tertuang dalam nomor laporan LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020, atas nama pelapor Tarman.
"Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Anggota DPRD di Sumut yang Diduga Siksa Warga Penuhi Panggilan Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban MJY terjadi pada tanggal 28 Juni 2020 di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.