Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Selatan berinisial IF, pelaku penganiayaan terhadap korban bernama MYJ, warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya diringkus polisi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan membenarkan telah menangkap seorang dari empat pelaku dalam kasus penganiayaan dan penyiksaan tersebut.
"Pelaku diamankan pada Selasa (25/8) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama Muhammad Jefry Yono atau MYJ (21)," kata AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8/2020).
Deni mengatakan, pelaku yang merupakan anggota dewan itu ditangkap personel Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Baca Juga: Anggota DPRD di Sumut yang Diduga Siksa Warga Penuhi Panggilan Polisi
Pelaku diamankan polisi dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).
"Sementara tiga pelaku lain yakni MS (20), EP (21) dan ES (21) masih kita buru. Ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dugaan penganiyaan yang dialami korban dua bulan lalu.
Laporan korban tertuang dalam nomor laporan LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020, atas nama pelapor Tarman.
"Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: 6 Fakta Oknum Anggota DPRD Cabut Kuku Warga Pakai Tang
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban MJY terjadi pada tanggal 28 Juni 2020 di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kala itu, MJY warga Desa Pinang Damai, meminjam sepeda motor milik oknum anggota dewan bernama Imam Firmadi.
Namun saat itu, MJY yang juga mantan sopir Imam Firmadi, terlambat mengembalikan sepeda motor yang ia pinjam.
Hal tersebut membuat mantan majikannya itu naik pitam dan mencarai korban.
MJY memberitahukan keberadaannya yang sedang berada di salah satu hotel di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
IF yang sedari awal sudah emosi, menemui korban dengan membawa beberapa orang. Oleh IF dan rekannya memboyong MJY ke suatu tempat di Cikampek.
Imam menginterogasi MJY terkait sepeda motor yang dipinjam oleh korban. Saat itulah korban mengalami pemukulan dari rekan-rekan IF yang merupakan anggota dewan tersebut.
Penyiksaan pun berlanjut hingga korban dibawa ke sebuah lokasi tepatnya di depan bengkel. Di tempat tersebut, para pelaku menganiaya korban hingga mencabut kuku MJY menggunakan tang.
Beruntung korban dapat selamat setelah warga sekitar mendengar jeritan dari korban.
Kontributor : Muhlis