Diselipkan ke Dodol, Bapak-Anak Kompak Bawa Ratusan Kg Ganja ke Jakarta

Rabu, 26 Agustus 2020 | 20:10 WIB
Diselipkan ke Dodol, Bapak-Anak Kompak Bawa Ratusan Kg Ganja ke Jakarta
Aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penyeludupan ganja ratusan kilogram. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PA (50) dan JA (27), dua kurir yang ditembak polisi karena hendak menyeludupkan ratusan kilogram ganja ternyata merupakan bapak dan anak.

Modus kedua tersangka saat menyeludupkan ganja siap edar ini adalah dengan cara diselipkan ke dalam dodol. Narkoba itu dibawa dari Solok, Sumantra Barat dengan menggunakan sebuah truk. Namun, belum sampai ke Jakarta, keduanya sudah ditangkap Aparat Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat, Rabu (19/8/2020) pekan lalu.

“Dua pelaku berhasil kita amankan saat penangkapan. Kedua pelaku sebelumnya melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan terpaksa di tindak tegas terukur di bagian kaki,” ujar Kanit 2 Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2020).

Total ganja yang hendak diseludupkan bapak dan anak itu mencapai 157 kilogram.

Baca Juga: Bawa Truk Isi Ratusan Kg Ganja ke Jakarta, 2 Kurir Asal Solok Didor Polisi

Ayah dan anak kandung tersebut nekat ikut dalam jaringan narkoba kelas kakap lantaran terdesak atas kebutuhan ekonomi.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan kasus pertama di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Januari 2020.

"Dalam perjalanannya, kami berhasil gagalkan peredaran ganja dengan beberapa modus operasi. Ada pengiriman dari kurir, diselipkan dalam dodol, jasa ekspedisi yang muaranya ke utara Sumatra baik Aceh maupun Sumut," ujar Audie.

Namun pihaknya mendeteksi lebih awal lagi sebelum barang ini beredar. Saat menerima info dari masyarakat, pihaknya melakukan penindakan di Sumbar sebanyak 157 kg.

Dengan tertangkapnya bapak dan anak tersebut, Polres Metro Jakarta Barat memperkirakan 682.000 jiwa yang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Baca Juga: Pesta Narkoba, Pelaku Simpan Sabu di Lubang Kaca Spion Motor

Bapak dan anak itu akan dijerat dengan Pasal 112 da 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI