Dipolisikan Membernya, Ini Respons Jebolan Indonesia Idol Ayla Zumela

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:56 WIB
Dipolisikan Membernya, Ini Respons Jebolan Indonesia Idol Ayla Zumela
Jebolan Indonesia Idol Ayla Zumela. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumela angkat bicara terkait laporan beberapa membernya yang mengaku menjadi korban penipuan atas investasi arisan yang dikelolanya ke Polrestabes Medan, Senin (24/8/2020) malam.

Ayla mengaku pembayaran profit dan pengembalian modal tidak dilakukan kepada member lantaran ia juga menjadi korban penipuan investasi bodong dari owner-nya.

"Jadi gini bang, dari awal sebenarnya saya sudah bilang sama mereka member-member saya, kalau saya juga posisinya ketipu. Dalam investasi ini saya juga punya owner, yang para member itu juga tahu siapa owner saya itu," kata Ayla Zumela kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Menurut Ayla Zumela, persoalan tersebut bermula dari mandeknya pembayaran dari owner untuk memenuhi kewajiban kepada para member.

Baca Juga: Selain Investasi Bodong, Jebolan Indonesia Idol Dipolisikan Kasus Pemerasan

Para member kemudian melakukan penarikan modal secara bersamaan saat pembayaran profit mulai bermasalah.

"Owner itu gagal bayar dari bulan Juni, sehingga saya menutup profit member itu pakai uang saya sendiri. Karena saya sudah tidak bayar lagi ke owner di bulan Juli, makin gagal lagi pembayarannya," ujarnya.

Sementara itu terkait tudingan dirinya menghindar dan tidak kooperatif terkait pembayaran modal dan profit oleh para member, Ayla membantah dan menyatakan jika ia sedang berupaya melakukan pembayaran kepada para member.

Hal tersebut lanjutnya, sudah ia sampaikan kepada member saat pertemuan di kediamannya.

Dalam pertemuan tersebut, Ayla menyampaikan bahwa kemacetan diawali dari adanya pembayaran macet dari owner.

Baca Juga: Jebolan Indonesia Idol Ayla Zumela Dilaporkan Kasus Arisan Online Bodong

"Saya bilang pengembalian modal akan saya lakukan secara bertahap. Jadi bang, sebenarnya mengapa profit berhenti, pertama ada pembayaran macet dari owner. Makanya saya sampaikan kepada member ini fokus pengembalian modal," ungkapnya.

Dia juga mengakui, pasca dilakukan penarikan secara serentak oleh member, terjadi kolaps sehingga ia tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab tersebut.

Pemberitahuan tersebut sudah ia sampaikan kepada membernya pada akhir Juli lalu.

"Duit itu enggak sama saya sama sekali, saya malah sudah jual mobil, jual rumah dan emas untuk menutupi uang member dan duit saya udah habis sekarang," bebernya.

Sementara terkait adanya laporan 5 member ke Polrestabes Medan yang melaporkannya terkait investasi bodong pada Senin (24/8/20202) malam, ia tidak banyak berkomentar.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan hak dari membernya, sementara ia hanya akan mengikuti proses secara kooperatif.

"Ya saya akan hadapi dan saya akan kooperatif. Itu kan hak mereka membuat laporan, mau gimana lagi. Saya sudah bilang supaya mereka bersabar, tapi tidak bisa, yaudah," kata dia.

Jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumela dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan arisan online bodong. (Suara.com/Muhlis)
Jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumela dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan arisan online bodong. (Suara.com/Muhlis)

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima member investasi arisan melaporkan Ayla Zumela ke Polrestabes Medan. Para korban diduga tertipu dengan total kerugian ratusan juta.

Didampingi kuasa hukumnya, kelima korban masing-masing Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal.

Selanjutnya, Tia (25) warga Kecamatan Medan Sunggal, Siti (27) warga Kecamatan Medan Barat, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.

Laporan penipuan tersebut tertuang dalam dua laporan yakni Laporan Polisi Nomor STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT atas nama pelapor Tiara Riza dengan kerugian Rp100 juta.

Dan Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI