Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan memeriksa Jaksa Pinangki Siran Malasari berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra pada Kamis (27/8/2020) besok.
Dia akan diperiksa dengan status sebagai saksi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan rencananya bakal digelar pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Agung RI.
Mengingat, kekinian Pinangki tengah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lantaran diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terlengkap
"Besok pemeriksaan Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung pukul 10.00 WIB," kata Argo kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memeriksa Jaksa Pinangki.
Karo Penmas Mabes Polri,Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki merupakan pengembangan dari pendalaman penyidik terhadap beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, pemeriksaan dimaksudkan untuk meminta klarifikasi dari Jaksa Pinangki atas beberapa keterangan dari para tersangka.
"Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM," kata Awi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/8/2020).
Baca Juga: Kejagung Terbakar, Rocky Gerung Soroti Mahfud MD hingga Tas Jaksa Pinangki