Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keberhasilan kepala daerah dapat diukur dari cara pengelolaan bantuan sosial atau Bansos. Menurutnya apabila dana Bansos suatu daerah terus bertambah setiap tahun, maka dapat dikatakan kepala daerahnya gagal.
Hal itu disampaikan Alex dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) dengan tema Praktik Baik Pemanfaatan NIK Untuk Program Subdisi Pemerintah yang berlangsung secara virtual, Rabu (26/8/2020).
"Jadi alokasi anggaran subsidi bantuan sosial setiap tahun itu bertambah terus kan bisa dikatakan gagal kepala daerahnya, karena makin banyak penduduk miskin. Seharusnya semakin lama, semakin berkurang dengan ketentuan kriterianya jelas siapa yang berhak menerima subdsidi dan bantuan sosial," kata Alex.
Alex berharap kedepan dapat berkurang permintaan dana Bansos dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Berkurangnya permintaan dana Bansos dari daerah bisa menjadi tolak ukur kepemimpinan pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat.
Baca Juga: Pukat UGM Desak Dewas KPK Beri Bukti Serius Tangani Kasus Etik Firli Bahuri
"Kami berharap ke depan itu menjadi ukuran dalam penilaian keberhasilan kepala daerah dan penyaluran bersubsidi," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, bila pemerintah daerah bisa merealisasikan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemeritah pusat perlu mengaresiasi. Bentuk apresiasi terhadap pemerintah daerah yang berhasil menurunkan angka kemiskinan tak cukup dengan laporan WTP atau wajar tanpa pengecualian dari BPK, namun perlu diberi insentif.
"Kalau kepala daerahnya berhasil menurunkan kemiskinan, saya kira layak dan pantas diberikan insentif, jangan hanya yang laporan keuangannya WTP," tuturnya.
Alex menyebut KPK telah melakukan kajian mengenai penyaluran subsidi. Hasil kajian masih banyak ditemukan penyaluran Bansos yang tidak tepat sasaran.
"Seperti subsidi gas melon yang hijau, itu kan subsidinya disalurkan bukan ke penduduk langsung yang berhak tetapi ke industrinya. Jadi siapa pun boleh beli gas melon, tetapi kan jelas bahwa gas melon gas bersubsidi yang seharusnya berhak membeli masyarakat miskin," ucapnya.
Baca Juga: Rawan Penyelewengan Bansos COVID-19 Jelang Pilkada, Begini Kata Bawaslu
Oleh karena itu, Alex berharap pemerintah daerah bisa mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima subsidi dengan terus memperbaharui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dengan akurasi data kita berharap yang dipadankan dengan NIK kita bisa mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima subsidi, itu tujuannya. Kita berharap setiap tiga atau enam bulan harus ada update dari pemda terhadap data-data penduduk yang berhak menerima subsidi dan bantuan sosial," pungkasnya Alex.