Suara.com - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang nenek yang mencuri di sebuah toko.
"Pelaku yang ditangkap merupakan perempuan berinisial R usia 56 tahun," kata Wakil Kepala Polresta Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, Rabu (28/8/2020).
Arif mengatakan nenek R ditangkap oleh anggota Polresta Cirebon setelah mendapatkan laporan dari pemilik warung.
"Pelaku ini awalnya berniat belanja, namun setelah melihat kasir keluar dan keadaan sepi langsung mengambil uang yang berada di dalam laci," ujarnya.
Baca Juga: Sosok Joan MacDonald, Nenek 74 Tahun yang Sukses Jadi Influencer Kebugaran
Dari keterangan tersangka, uang hasil curian yang bernilai Rp2.600.000 itu digunakan untuk jalan-jalan dan jajan.
"Karena saat ditangkap sisa uang hasil kejahatannya hanya ada Rp500 ribu," tuturnya.
Nenek R dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. [Antara]