Markas PDIP Dibom FPI, Hasto: Orang Anti Demokrasi dan Anti Kemanusiaan!

Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:21 WIB
Markas PDIP Dibom FPI, Hasto: Orang Anti Demokrasi dan Anti Kemanusiaan!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPP PDI Perjuangan mengutuk penyerangan teror bom molotov ke markas PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 29 Juli 2020 lalu.

Belakangan diketahui, pelempar bom tersebut adalah sekelompok Laskar Islam (LPI), jaringan ormas FPI.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, ketujuh orang yang sudah ditangkap tim khusus gabungan Polda Jabar dan Polres Bogor adalah orang yang antidemokrasi dan antikemanusiaan.

"Ketika kantor PDI Perjuangan diserang dengan cara seperti itu, yang membunuh demokrasi, kami pun menempuh jalur hukum," kata Hasto dalam konferensi pers virtual, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Eksekutor Pelemparan Bom Molotov Ke Markas PDIP Bogor di Tangkap

"Karena itulah, ketika ada pihak yang berada di luar jalur hukum, kemudian menggunakan bom molotov, siapa pun dia, apa pun latar belakangnya, orang itu antidemokrasi, orang itu antikemanusiaan," tambah Hasto.

Meski begitu, dia mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku.

Hasto juga bersyukur peristiwa itu tidak menyulut emosi kader dan simpatisan partai berlambang  Banteng Moncong Putih itu untuk membalas dendam.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menindaklanjuti laporan. Kami juga mengapresiasi jajaran internal partai tidak ada yang emosional menanggapi itu dengan melakukan aksi serupa," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap tujuh pelaku teror bom molotov di markas PDIP Cileungsi yang berinisial AS (25) sebagai pimpinan Laskar Islam (LPI).

Baca Juga: Ini Peran Kunci Anggota FPI Lempar Bom Molotov ke Kantor PDIP Cileungsi

Kemudian terdapat M Pabuaran (24); AS (32); S (35); NM (23); MRR (21); dan AK (24). Mereka semua, merupakan warga Kabupaten Bogor.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menjabarkan masing-masing pelaku memiliki peran khusus.

AS (25) misalnya yang merupakan pimpinan LPI yang juga merupakan anggota FPI, berperan meracik bom molotov.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimurlan Chaniago mengatakan, ketujuh orang yang ditangkap itu, merasa sakit hati terkait adanya pembakaran bendera saat terjadi aksi demo di depan gedung DPR pada 27 Juli 2020.

Penelusuran wartawan, saat itu diketahui terjadi aksi demo penolakan kembali Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, yang notabenenya sebagai imam besar FPI.

Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, diancam dengan pidana 12 tahun.

Serta Pasal 406 KUHP, yang berbunyi dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruh nya dengan diancam pidana 2 tahun 8 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI