Bawa Truk Isi Ratusan Kg Ganja ke Jakarta, 2 Kurir Asal Solok Didor Polisi

Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:08 WIB
Bawa Truk Isi Ratusan Kg Ganja ke Jakarta, 2 Kurir Asal Solok Didor Polisi
Ilustrasi barang bukti ganja. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua kurir ganja berinsial PA (50) dan VA (27).

Keduanya dicokok di kawasan Solok, Sumatra Barat pada Rabu (19/8/2020) lalu saat hendak menuju Jakarta menggunakan satu unit truk.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru memaparkan, pihaknya mengamankan sebanyak 7 karung berisi ganja siap pakai. Jika ditotal, beratnya mencapai 157 kilogram. 

Audie melanjutkan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Januari 2020 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menyita kurang lebih 300 kilogram ganja.

Baca Juga: Pesta Narkoba, Pelaku Simpan Sabu di Lubang Kaca Spion Motor

"Jadi kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, yaitu pada bulan Januari 2020. Pada saat itu Satres Narkoba sudah mengungkap kurang lebih 300 lebih Kg ganja," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020).

"Dan dilakukan pengembangan sampai akhirnya bisa diungkap lagi kasus yang sama dengan barang bukti kurang lebih 157 kilogram," sambung dia.

Didor Petugas

Duet PA dan VA semula hendak mengantar paket ganja tersebut untuk diedarkan di kawasan Jakarta Barat. Polisi yang mendapat informasi ihwal pengiriman barang tersebut langsung mendeteksi dan melakukan penangkapan.

"Mereka ditangkap di daerah Sumatra yaitu pada saat akan membawa semua barang-barang ganja ini ke pulau Jawa, tepatnya sebetulnya mau diedarkan di Jakarta Barat," beber Audie.

Baca Juga: Drummer Band J-Rocks Diciduk Terkait Kasus Narkoba

Hanya saja, pada saat penangkapan, duet PA dan VA sempat melakukan perlawanan. Alhasil, timah panas dilepaskan oleh aparat kepolisian kepada kedua tersangka.

"Jadi pada saat melakukan penangkapan, pelaku mencoba untuk melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur," lanjut dia.

Atas perbuatannya, PA dan VA dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI