Wawan ditangkap setelah polisi mengendus lokasi persembunyiannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.
Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.
Wawan Gunawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.
"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya.
Wawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi.
Lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat di antaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu, dan Sukabumi.
Atas perbuatannya, Wawan kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Duda Hamili dan Culik Gadis Tetangga, Wawan Jual Barang Korban Buat Makan