Suara.com - F (13), gadis remaja baru mulai menyesal setelah sempat diajak kabur seorang duda bernama Wawan Gunawan (41) yang tak lagi meruapakan tetangganya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelum diajak melarikan diri dari rumah, Wawan sempat menyetubuhi korban hingga melahirkan anak. Setelah kasus ini terungkap, F kini masih dititipkan di rumah aman di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan F telah menyadari kesalahannya setelah sebelumnya mau diajak kabur Wawan.
"Intinya dia (F) menyesali perbuatannya," ujar Arsya seperti dilaporkan Antara, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Duda Hamili dan Culik Gadis Tetangga, Wawan Jual Barang Korban Buat Makan
Arsya mengatakan kondisi F saat ini semakin membaik secara fisik dan mental. Aktivitas F selama di rumah aman selalu dipantau.
"Ya korban sudah mulai tenang di rumah aman. Korban sudah mulai menyadari bahwa selama ini dia hanya dimanfaatkan oleh tersangka," ujar Arsya.
Arsya menjelaskan F terus tetap berada di rumah aman hingga kondisi fisik dan psikis pulih.
"Sedang dipulihkan kejiwaannya," ujar dia.
Punya Anak
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis Tetangga, Wawan Cengkareng Ditangkap di Sukabumi
Wawan dicokok polisi setelah dilaporkan telah melakukan dugaan penculikan terhadap F. Tersangka yang sempat buron itu diringkus polisi pada Jumat (21/8) dini hari.
Wawan ditangkap setelah polisi mengendus lokasi persembunyiannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.
Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.
Wawan Gunawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.
"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya.
Wawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi.
Lokasi pelarian mereka di sekitar Jawa Barat di antaranya Bekasi, Subang, Sukamandi, Pelabuhan Ratu, dan Sukabumi.
Atas perbuatannya, Wawan kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.