Senam Pekerja Sehat Bertujuan untuk Tingkatkan Produktivitas Pekerja

Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:14 WIB
Senam Pekerja Sehat Bertujuan untuk Tingkatkan Produktivitas Pekerja
Menaker, Ida Fauziyah meluncurkan Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senam pekerja sehat merupakan bagian dari rangkaian program masifikasi Gerakan Pekerja Sehat (GPS). Senam pekerja sehat bertujuan untuk meningkatkan kesehatan pekerja, sehingga pada gilirannya terjadi peningkatan produktivitas kerja.

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat meluncurkan Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).

Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol sirene dan senam bersama.

"Agar manfaat senam pekerja sehat lebih optimal, maka kegiatan ini perlu dilakukan secara teratur," katanya.

Menaker menjelaskan, GPS merupakan implementasi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam membudayakan hidup sehat di tempat kerja. Fokus kegiatannya antara lain tentang promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tempat kerja dan aktivitas fisik/olahraga di tempat kerja. Salah satu wujudnya dengan melakukan senam pekerja sehat di tempat kerja.

“Membudayakan hidup sehat di tempat kerja juga dilakukan dengan mendeteksi dini penyakit pada pekerja, sarana menyusui di tempat kerja, t empat kerja tanpa asap rokok, penggunaan alat pelindung diri, dan implementasi P3K di tempat kerja,” tambahnya.

Sebagai upaya mendukung program pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja,  GPS diharapkan dapat mewujudkan budaya hidup sehat, tempat kerja yang aman, serta produktif dan beradaptasi dengan kondisi kebiasaan baru.

Lebih lanjut, ia menyatakan Kemnaker mendorong upaya pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan melalui beberapa hal, antara lain promosi perilaku hidup bersih dan sehat, penerapan higiene dan sanitasi, pemeriksaan suhu tubuh, physical distancing, penggunaan alat pelindung diri (APD), penerapan standar dan protokol kesehatan di tempat kerja, dan tidak lupa untuk rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Selain dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha agar berjalan aman, sehat dan produktif, upaya tersebut sebagai wujud pelaksanaan atas amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Ida melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar KBN Marunda secara simbolis dan membagikan masker, hand sanitizer dan face shield) sebagai bentuk dimulainya pelaksanaan kegiatan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.

Kegiatan tersebut juga dilengkapi dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, seperti pemeriksaan rapid test, pemeriksaan darah rutin, dan rontgen untuk para pekerja.

Baca Juga: Pelatihan Vokasi Jadi Strategi Kemnaker untuk Berperan di Pasar Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI