Baru Bebas, Nazaruddin Ditangkap Polisi Lagi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:22 WIB
Baru Bebas, Nazaruddin Ditangkap Polisi Lagi
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja dan tersangka [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - M. Nazaruddin (30) kembali berurusan dengan polisi, padahal baru bebas dari tahanan pada Februari 2020. Dia ditangkap karena menyimpan dua  bungkus narkoba di rumahnya, Jalan Pasar VIII, Gang Cendana, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Pelaku diringkus pada Minggu (23/8/2020) dari kediamannya dalam dugaan kepemilikan peredaran narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu (26/8/2020).

Kasus itu terungkap berkat laporan dari warga. Ketika ditemukan, sabu itu dibungkus pakai kemasan teh China dan disimpan di tas yang ditaruh di lemari.

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, satu mesin press plastik, dan satu buah tas ransel.

Baca Juga: Wajah Bocah MF Bonyok Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi: Tidak Sengaja

"Untuk pemeriksaan dan pengembangan, yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti," katanya.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI