Suara.com - Kapolsek Jatinegera, Kompol Darmo Suhartono membeberkan motif perempuan berinisial SDS (21) gunakan uang palsu untuk belanja di Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (25/8/2020) kemarin.
SDS mencoba meraup keuntungan dari uang asli kembalian dari ratusan ribu uang palsu yang ia pakai untuk membayar di sejumlah toko.
"Jadi rencananya uang palsu dipakai untuk membayar belanjaan dengan nominal lebih dari harga, nah otomatiskan pedagang memberikan kembalian dengan uang asli. Hasil kembalian itu dikumpulin disimpan motifnya seperti itu," kata Darmo saat dihubungi Suara.com, Rabu (26/8/2020).
Darmo mengatakan, ketika diamankan pihaknya mendapati uang palsu sebanyak 13 lembar dengan pecahan Rp 50 ribu dari tangan pelaku.
Adapun uang palsu tersebut berasal dari seseorang berinisial S yang dikenal pelaku dari Facebook.
Ia berikan secara cuma-cuma tanpa membeli dengan nominal Rp 900 ribu.
"SDS ngakunya hanya dikasih saja tidak membeli uang palsu itu dari S," tuturnya.
Kekinian, S yang diduga sebagai pemasok uang palsu ke SDS buron dan masih dalam pengejaran aparat Polsek Jatinegara.
S kabur ketika SDS tepergok oleh salah satu pedagang di Pasar Deprok karena membayar belanjaan dengan memakai uang palsu.
Baca Juga: Ditipu Pembeli, Nenek Penjual Buah di Bali Dibayar Pakai Uang Mainan
Sementara itu SDS kini sudah diamankan oleh Polsek Jatinegara. SDS dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.