Pose Panas di Kamar Secara Live, Bidan Puskesmas Untung Jutaan Rupiah

Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:33 WIB
Pose Panas di Kamar Secara Live, Bidan Puskesmas Untung Jutaan Rupiah
Ilustrasi video viral wanita tanpa busana. (foto: via Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang bidan berinisial AWM kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga kerap memamerkan video bugil secara live di aplikasi, Boom Live.

Dari penyelidikan sementara, adegan 'panas' itu diduga dilakukan dan direkam langsing di dalam kamarnya. 

Sejak menyelidiki kasus ini, polisi pun telah menggeledah kediaman sang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

"Anggota kami juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara, yakni kamar pelaku yang kuat diduga sebagai lokasi live pornografi," kata Kasatreskrim Polres Lahat Ajun Komisaris Kurniawi Barmawi dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: RK Koleksi Video Bugil Anak SMP Jawa Barat, Buat Bahan Masturbasi

Polisi pun telah memeriksa AMW pada Selasa (25/8/2020) kemarin, menyusul aksi nekatnya yang telanjang secara live itu.

"Pelaku sudah kami periksa hari Selasa (25/8), baru diperiksa," kata Kurniawi.

Dugaan sementara, motif bidan itu menggelar pertunjukan tanpa busana itu untuk meraup uang sampai puluhan juta rupiah dari penggemarnya, melalui aluran khusus dirinya pada Boom Live.

Selain memeriksa AWM, polisi juga menyita barang bukti yang kuat diduga dipakai saat live, seperti kaca mata, ponsel, dan perlengkapan lain.

"Dapat uang sampai puluhan juta rupiah," kata dia.

Baca Juga: Beredar Video Bugil Belasan Anak SMP Jabar dan Banten, untuk Masturbasi RK

Karenanya, kata Barmawi, ada kemungkinan pelaku melanggar UU ITE terkait konten pornografi.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Barmawi, bidan AWM sudah kali ketiga melakukan live bugil melalui Boom Live.

Sementara ini, polisi masih melakukan pendalaman modus maupun keterangan pelaku, apakah live bugil tersebut dilakukan sendirian atau bersindikat.

"Tapi yang penting, kami berharap masyarakat bisa berhati-hati terkait penggunaan media sosial. Karena melakukan atau menyebarkan konten pornografi adalah tindakan pidana," tegas Barmawi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI