Bidan AWM Live Tanpa Busana di Medsos, Raup Puluhan Juta Rupiah

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:33 WIB
Bidan AWM Live Tanpa Busana di Medsos, Raup Puluhan Juta Rupiah
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AWM, bidan berusia 23 tahun di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diduga melakukan siaran live tanpa busana melalui Boom Live untuk meraup keuntungan.

Bidan yang berdinas di Puskesmas Bandar Jaya itu kekinian sudah diperiksa aparat kepolisian.

Perempuan itu dipanggil aparat Satreskrim Polres Lahat untuk dimintakan keterangan, karena kuat diduga melakukan aksi bugil secara live melalui media sosial Boom Live.

AWM diduga menggelar pertunjukan tanpa busana itu untuk meraup uang sampai puluhan juta rupiah dari penggemarnya, melalui aluran khusus dirinya pada Boom Live.

Baca Juga: RK Koleksi Video Bugil Anak SMP Jawa Barat, Buat Bahan Masturbasi

Selain memeriksa AWM, polisi juga menyita barang bukti yang kuat diduga dipakai saat live, seperti kaca mata, ponsel, dan perlengkapan lain.

Kapolres Lahat Ajun Komisaris Besar Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim Polres Lahat Ajun Komisaris Kurniawi Barmawi mengatakan, sudah memeriksa Bidan AWM.

"Pelaku sudah kami periksa hari Selasa (25/8), baru diperiksa," kata Barmawi dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Rabu (26/8/2020).

Dia mengatakan, AWM mendapatkan keuntungan melalui siaran live tanpa busana tersebut.

"Dapat uang sampai puluhan juta rupiah," kata dia.

Baca Juga: Badan Tertekuk, Mayat Wanita Bugil di Tangsel Ternyata Berada dalam Kardus

Karenanya, kata Barmawi, ada kemungkinan pelaku melanggar UU ITE terkait konten pornografi.

"Anggota kami juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara, yakni kamar pelaku yang kuat diduga sebagai lokasi live pornografi," kata dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Barmawi, bidan AWM sudah kali ketiga melakukan live bugil melalui Boom Live.

Sementara ini, polisi masih melakukan pendalaman modus maupun keterangan pelaku, apakah live bugil tersebut dilakukan sendirian atau bersindikat.

"Tapi yang penting, kami berharap masyarakat bisa berhati-hati terkait penggunaan media sosial. Karena melakukan atau menyebarkan konten pornografi adalah tindakan pidana," tegas Barmawi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI