Kepergok Edarkan Uang Palsu, Perempuan di Jaktim Dapat dari Teman di FB

Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:47 WIB
Kepergok Edarkan Uang Palsu, Perempuan di Jaktim Dapat dari Teman di FB
Ilustrasi barang bukti uang palsu. [Suara.com/Angga Budhiyanto] ]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang peremuan muda berinisial SDS (21) kedapatan memakai uang palsu saat berbelanja di Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020). SDS mengaku uang palsu itu ia dapat dari kenalannya di Facebook berinisial S.

Kapolsek Jatinegera, Kompol Darmo Suhartono, mengatakan, SDS awalnya mengenal S diduga sebagai pemasok uang palsu di Facebook, kemudian mereka bertemu di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

"Setelah kenalan, mereka kemudian ketemuan dan memberikan uang palsu Rp 900.000," kata Darmo saat dihubungi Suara.com, Rabu (26/8/2020).

Darmo mengatakan, keduanya kemudian mempergunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Beli Sprei hingga Bumbu Dapur, Perempuan di Jaktim Belanja Pakai Uang Palsu

Keduanya, membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli barang seharga Rp 235 ribu dengan membayar Rp 250 ribu. Kemudian dikembalikan si pemilik toko dengan uang asli Rp 15 ribu.

Pedagang tersebut kemudian curiga dengan uang yang dipakai SDS untuk berbelanja. Uang tersebut dinilai memiliki tekstur yang tak biasa dari pada uang pada umumnya. Sejumlah pedagang kemudian mengamankan SDS ke pos pengaman pasar.

"Kemarin S (diduga sebagai pemasok) sempat jalan bareng di pasar kemudian dia lari setelah pedagang curiga. Dia sempat ikut belanja tapi pada saat ingin ditangkap dia lari," ungkap Darmo.

Lebih lanjut, S kini masih dalam pengejaran aparat Polsek Jatinegara. Darmo mengatakan, belum diketahui apa maksud S memberikan uang palsu kepada SDS.

"SDS ngakunya hanya dikasih saja tidak membeli uang palsu itu dari S," tuturnya.

Baca Juga: Aksi 2 Pengedar Uang Palsu di Sumbar Terbongkar Usai Beli HP Mewah

Sementara itu SDS kini sudah diamankan oleh Polsek Jatinegara. SDS dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI