Suara.com - Pengamat tata kota Yayat Supriyatna mengatakan pemerintah Jakarta bisa saja membangun hunian di kawasan Kampung Akuarium sepanjang statusnya rumah sewa, bukan rumah milik.
"Pertanyaannya apakah kalau mau dibangun perumahan susun boleh apa tidak? Boleh. Tapi, rusun yang dibangun untuk mendukung fungsi pemerintahan," ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.
Sebab, kata Yayat, di lokasi tersebut dalam peta wilayah bertanda warna merah yang artinya milik pemerintah dan dipergunakan untuk fungsi pemerintahan, termasuk perumahan.
"Artinya, rumah susun yang dibangun itu milik pemerintah, bukan milik perseorangan atau kelompok," katanya.
Baca Juga: Refly: Kelebihan Ahok Satu Saja, Dia Diendorse Langsung Pusat Kekuasaan
Sementara itu, politisi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai rencana Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menata Kampung Akuarium merupakan kesalahan fatal, karena justru mempertontonkan ketidaktahuan Anies terhadap peraturan daerah.
"Yang dipertontonkan adalah ketidaktahuan mendasar soal peraturan dan ini fatal. Sangat mendasar," kata dia.
Kebijakan Anies yang disebutnya menabrak aturan itu, kata Gilbert, tak hanya terjadi kali ini saja. Karena hal serupa juga terjadi kala Anies mengizinkan perluasan kawasan Ancol dengan cara reklamasi.
"Dalam persoalan reklamasi dan Kampung Akuarium ini, Perda Tata Ruang itu sangat mendasar sebenarnya," ujarnya.
Aturan yang dimaksud Gilbert ialah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Baca Juga: Pertamina Rugi, Ahok Disindir PKS: Dulu Dia Bilang Merem Saja Sudah Untung
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kawasan Kampung Akuarium masuk dalam zona merah atau milik pemerintah.
Anies melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8) lalu sebagai tanda dimulainya pembangunan dengan harapan mewujudkan hunian layak dengan pembangunan berkonsep kampung susun.
Nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok dan akan menjadi contoh pembangunan kawasan hunian lainnya oleh masyarakat.
Pada era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Kampung Akuarium digusur dan warganya dipindahkan karena akan dibangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan.
Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk. Saat proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan Belanda yang tenggelam di dekat permukiman. Ahok ketika itu ingin merestorasi benteng tersebut.