Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pensiunan TNI Angkatan Darat dalam kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.
Tiga pensiunan TNI itu yakni, Edi Martino, Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut PT. DI Budi Santoso.
"Kapasitas yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat, KPK Periksa Tiga Saksi
Ali belum dapat menyampaikan apa yang ditelisik terhadap tiga pensiunan TNI Angkatan Darat oleh penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan tersangka asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
Budi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 miliar, setelah membuat kontrak bersama enam perusahaan.
Ternyata, kontrak tersebut hanya bersifat fiktif. Tanpa melakukan pekerjaan sekalipun.
PT. DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat milik BUMN.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK 'Rahasiakan' Status Tersangka Eks Dirut PT DI
KPK pun hingga kini terus menelisik adanya dugaan pihak -pihak yang terlibat, yang menerima sejumlah aliran uang dalam proyek fiktif itu.