Suara.com - Pemprov DKI Jakarta belum bisa menerapkan sanksi progresif pada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Alasannya, aplikasi untuk menerapkan kebijakan itu masih dalam tahap percobaan.
Wacana penerapan sanksi progresif ini sudah disampaikan Gubernur Anies Baswedan sejak satu bulan lalu. Jika aturan ini diberlakukan, maka pelanggaran yang berulang akan ditingkatkan hukumannya.
Aplikasi ini bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah). Perangkat lunak ini dibuat untuk mendata pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tingkat individu.
Data yang itu nantinya dikumpulkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk nantinya bisa dikenakan sanksi progresif jika dilakukan berulang kali.
Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan sampai saat ini Jak APD masih diuji coba oleh para petugas yang akan menggunakannya. Selama masa percobaan, akan diperiksa mana saja kekurangan dan kesalahannya agar nantinya bisa diperbaiki saat sudah berlaku.
"Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat," ujar Yudhistira dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (26/8/2020).
Ia tidak merincikan sampai kapan masa uji coba ini diberlakukan. Namun setelah rampung, maka aturan denda progresif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 bisa diberlakukan.
"Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI. Di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Baca Juga: Agar Kuat Hadapi Corona, Satgas Covid-19 Sarankan Warga Sering ke Bioskop
"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," pungkasnya.