Suara.com - Seorang peremuan muda berinisial SDS (21) diduga kedapatan memakai uang palsu saat berbelanja di Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa (25/8/2020) kemarin.
Aksinya terpergok oleh salah satu pedagang yang curiga.
Wanita berusia 21 tahun itu awalnya diketahui berbelanja di sejumlah toko yang ada di Pasar Deprok.
Mulai dari toko sprei hingga bumbu dapur disambangi perempuan muda itu.
Baca Juga: Aksi 2 Pengedar Uang Palsu di Sumbar Terbongkar Usai Beli HP Mewah
Ia sempat membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli barang seharga Rp 235 ribu.
Kemudian dikembalikan si pemilik toko dengan uang asli Rp 15 ribu.
Pedagang tersebut kemudian curiga dengan uang yang dipakai SDS untuk berbelanja.
Uang tersebut dinilai memiliki tekstur yang tak biasa dari pada uang biasanya.
Alhasil, SDS kemudian diamankan sejumlah pedagang ke pos pengamanan Pasar Deprok.
Baca Juga: Dapat Uang Palsu, Pria Ini Temukan Sosok Aneh saat Mengeceknya
Perempuan muda itu kemudian diamankan ke Polsek Jatinegara pada hari yang sama. Adapun Kapolsek Jatinegara, membenarkan bahwa SDS sudah diamankan pihaknya.
"Benar sudah diamankan," kata Kapolsek Jatinegara, Kompol Darmo Suhartono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2020).
Pihaknya mengaku, akan mengusut dari mana SDS mendapatkan uang palsu tersebut.
Belakangan pemasok uang kabarnya sudah diketahui identitasnya.
"Saat kami amankan pelaku, dia membawa 13 lembar uang palsu pecahan Rp50.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya, SDS dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu Kepada Masyarakat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.