Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merestui pembukaan bioskop yang akan segera dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dengan catatan, penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ada beberapa protokol kesehatan yang dipatuhi oleh para pengelola bioskop di Jakarta sebelum dibuka.
"Pertama adalah harus melakukan pra kondisi, dimana dalam prakondisi ini dipastikan tentang kesiapan dari fasilitas itu sendiri, dari kesiapan fasilitas pendukungnya dan juga dalam penyelenggaran termasuk masyarakat itu sendiri," kata Wiku dari Gedung BNPB, Rabu (26/8/2020).
Penentuan waktu pembukaan juga harus dilakukan dengan perhitungan yang pas oleh para pengelola bioskop dengan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Satgas Covid-19 setempat.
Baca Juga: Sebut Covid-19 Biang Kerok Krisis, Jokowi Minta Semua Berbenah
Wiku menjabarkan, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pengelola maupun penonton bioskop saat sudah dibuka kembali nanti.
Pertama, penonton yang diperbolehkan kembali menonton di bioskop adalah orang yang sudah berusia 12-60 tahun, anak-anak dilarang menonton.
Penonton yang berada di rentan usia tersebut juga harus berada dalam kondisi sehat, tidak memiliki gejala covid-19 seperti batuk, demam di atas 37 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu bersin-bersin, sesak nafas, diare, lemas, dan nyeri sendi seluruh tubuh.
"Lalu tidak memiliki penyakit penyerta lainnya seperti tekanan darah tinggi, jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit kronis lainnya," lanjut Wiku.
Kemudian, pengelola harus menyediakan sistem tiket online alias penonton tidak bisa lagi membeli tiket secara langsung di loket bioskop dengan penjualan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas teater atau studio.
Baca Juga: Emak-emak Positif Corona Setelah Usap Air Liur Pasien Covid, Anak Negatif
Pengelola juga harus mengatur marka antrean jarak 1,5 meter antar orang dan membuat jalur masuk dan keluar yang berbeda di area bioskop dan di ruangan teater atau studio.
Wiku menambahkan, penonton harus selalu menggunakan masker ketika berada di dalam bioskop, tidak boleh makan dan minum, serta tidak boleh lebih dari dua jam berada di dalam bioskop yang artinya film yang diputar tidak boleh berdurasi lebih dari dua jam.
"Selama menonton tidak boleh makan dan minum dan selalu menggunakan masker sejak awal sampai dengan selesai dan pembatasan waktu di dalam bioskop tidak lebih dari dua jam," tegas Wiku.
Selain masker, Satgas Covid-19 juga menyarankan petugas dan penonton menambah perlindungan diri dengan menggunakan face shield selama di dalam bioskop.
Pengelola juga wajib membersihkan permukaan benda fasilitas umum yang rawan tersentuh seperti pegangan pintu, rail tangga, hingga keran toilet dengan desinfektan secara berkala minimal satu jam sekali.
Fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer juga wajib disediakan pengelola di setiap pintu masuk teater dan di setiap area bioskop.
Terakhir, Satgas Covid-19 juga belum mengizinkan pengelola membuka fasilitas wahana permainan yang berada di area bioskop.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat telah merestui rencana pembukaan bioskop yang akan segera dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat meski Ibu Kota masih berstatus zona merah corona covid-19.
Selama proses persiapan pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk mempelajari seluruh protokol kesehatan di atas.
Jakarta sendiri masih berada di zona merah, jumlah pasien positif terjangkit virus Covid-19 di Jakarta juga terus bertambah.
Hingga Selasa (25/8/2020), tercatat total akumulasi seluruh pasien positif berjumlah 34.931 orang yang tersebar di seluruh Ibu Kota, kemudian 25.463 orang dinyatakan sembuh, dan 1.129 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.
Pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit berjumlah 2.686 orang. Lalu orang yang menjalani isolasi mandiri saat ini totalnya adalah 5.310 orang.