Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melayangkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memeriksa tersangka kasus tindak pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari.
Rencana pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terhadap jaksa Pinangki.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan itu merupakan perkembangan dari pendalaman penyidik dengan tersangka lain yang juga diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM," kata Awi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/8/2020).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Teman Dekat Jaksa Pinangki
Menurut Awi, bahwa permintaan pemeriksaan terhadap Pinangki itu untuk dimintai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik.
"Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini adalah sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Ruang Kerja Jaksa Pinangki Ikut Hangus, Jangan Jadi Bola Liar