Ngaku Sakit, Djoko Tjandra Bisa Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Rabu, 26 Agustus 2020 | 06:49 WIB
Ngaku Sakit, Djoko Tjandra Bisa Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (25/8/2020). Meski mengaku sakit, Djoko mampu menjalani pemeriksaan selama tiga jam.

Djoko mulai diperiksa pada pukul 17.40 WIB hingga 20.40 WIB oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI.

Ia menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan uang suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menyebutkan kondisi Djoko dikabarkan sedang sakit. Namun menurut keterangan dokter, kondisi itu tidak berarti menghalangi aktivitas Djoko.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Irjen Napoleon dan Pengusaha Tommy Sumardi Tidak Ditahan

"Tadi kan ada kabar sakit, makanya kami cek bawa dokter, ternyata dokter mengatakan sakitnya tidak menghalangi pemeriksaan," kata Ali.

Jadwal pemeriksaan kali ini berkaitan dengan uang yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Uang yang dimaksud itu guna proses penerbitan fatwa di Mahkamah Agung untuk Djoko.

Jaksa Pinangki sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta Kliennya Tidak Diberitakan Bombastis

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI